Warga Malang ramai-ramai menitipkan kendaraan bermotor ke kantor polisi pada hari pertama cuti bersama Lebaran untuk melakukan mudik. (Foto: Avirista Midaada)

Putu memastikan, tak ada biaya yang dibebankan dalam layanan penitipan kendaraan di kantor polisi. Masyarakat hanya diminta menunjukkan BPKB atau STNK kendaraan beserta KTP atau KK.

"Semuanya gratis tanpa dipungut biaya, pemudik bisa menitipkan kendaraan tanpa khawatir. Mudah-mudahan bisa menambah kenikmatan mudik bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada penitipan kali ini, menurut Putu, ada batasan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat di masing-masing lokasi penitipan. Selama ketersediaan tempat mencukupi, pihaknya akan menjaga dan mempersilahkan warga untuk menitip kendaraan.

“Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Malang yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke Polres maupun Polsek terdekat dari tempat tinggalnya,” ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network