Korban M Syukron Adim menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bekas minuman, jaket, hingga paket misterius yang dikirimkan kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sementara kondisi Adim sudah pulih dan pulang ke rumah. Namun dia masih trauma atas kejadian tersebut.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network