Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman beri keterangan kasus ayah aniaya anak hingga tewas di Lamongan. (Foto: iNews TV)

Seusai melakukan aksinya, tersangka sempat berganti pakaian lalu melarikan diri menggunakan motor. Warga yang curiga akhirnya mengamankan pelaku di depan Kantor Kecamatan Sukodadi sebelum diserahkan ke polisi.

Menurut Kapolres, tersangka keluar rumah dalam keadaan tenang dan tidak menunjukkan kepanikan. Pelaku juga mengakui telah memukul korban sebanyak lima kali menggunakan tabung gas LPG. Bahkan hingga kini pelaku belum menunjukkan penyesalan.

Terkait isu gangguan kejiwaan yang sempat beredar, polisi menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan penganiayaan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG 3 kilogram, bantal serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network