Ilustrasi tindak pidana penculikan. (foto: ist)

"Aksi para penagih utang dengan modus culik anak ini tidak bisa dibiarkan. Karena ini merupakan cara-cara premanisme. Apalagi dibarengi dengan menganiaya anggota keluarga korbannya," ujarnya.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya15 tahun penjara. 

Diketahui, seorang anak dengan penyakit autoimun di Surabaya hilang diculik orang tak dikenal. Beberapa hari kemudian korban berhasil diselamatkan setelah disekap dan dianiaya para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur. 

Beberapa hari kemudian, polisi memburu para pelaku dan berhasil meringkus empat komplotan di tempat persembunyiannya di wilayah Sampang, Madura.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network