Jasad Faradilah Amalia Najwa sebelumnya ditemukan mengenaskan di sebuah sungai di Purwosari, Pasuruan, pada Selasa pekan lalu. Penemuan jasad ini sempat menggegerkan warga hingga akhirnya mengarah pada penangkapan Bripka AS.
Polda Jatim memastikan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Bripka AS dipastikan akan menghadapi dua tuntutan sekaligus, yakni sanksi pidana umum dan sanksi kode etik dari institusi Polri yang berujung pada ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait