Tahanan narkoba Mojokerto AG mengenakan cincin kawin kepada mempelai perempuan usai ijab kabul, Selasa (24/5/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah," katanya.

Rofiq menjelaskan proses hukum terhadap tahanan narkoba AG tetap berjalan kini dalam tahap satu evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. "Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan," ujarnya.

Diketahui, AG ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota sekitar 1 bulan lebih satu pekan akibat kasus narkoba. Akibatnya, rencana pernikahan yang akan digelar pada Maret-April 2022 pun gagal, sebab AG lebih dulu tertangkap. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network