"Pelaku ini berprofesi sebagai sopir rental. Dia kerap berkeliling dan mencari sasaran di kampung-kampung. Dia beraksi sendirian," tuturnya.
Diketahui, pelaku telah empat kali melakukan pencurian, masing-masing di Sambiroto, Desa Ngampel, Desa Kapas, dan yang terakhir di Masjid Al Barokah Desa Balongrejo. Barang yang dicuri selalu sama, yakni seperangkat alat pengeras suara.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait