Polisi menunjukkan barang bukti genset dan mixer audio yang dicuri pelaku, Jumat 925/3/2022). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).

"Pelaku ini berprofesi sebagai sopir rental. Dia kerap berkeliling dan mencari sasaran di kampung-kampung. Dia beraksi sendirian," tuturnya. 

Diketahui, pelaku telah empat kali melakukan pencurian, masing-masing di Sambiroto, Desa Ngampel, Desa Kapas, dan yang terakhir di Masjid Al Barokah Desa Balongrejo. Barang yang dicuri selalu sama, yakni seperangkat alat pengeras suara. 

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network