Selanjutnya motor diberikan pelaku TI kepada Danang dan menyuruhnya agar membawa kendaraan tersebut ke rumah kos yang berada di Dusun Jabaran, Kecamatan Balong bendo, Kabupaten Sidoarjo. Selang dua hari kemudian, kendaraan tersebut dibawa ke rumah pelaku.
"Korban melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan (Curas) tersebut ke Polsek Jetis. Dari laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap kedua pelaku," ucapnya.
Saat penangkapan, pelaku TI coba berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya. Pelaku DP yang telah membantu TI dalam tindak kejahatannya juga ditangkap.
“Kasus ini sudah dalam penanganan. Kedua pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait