Keluarga korban, AZ, mengatakan, tindakan bejat pelaku terjadi sejak dua tahun terakhir. Modusnya sama, yakni meminta anak didiknya berlatih pernapasan dewasa. "Karenanya kami sebagai keluarga tidak terima dan malaporkan kasus ini. Kami ingin pelaku dihukum," katanya.
AZ mengatakan, korban awalnya tidak berani lapor karena diancam oleh pelaku. Jika menolak, tidak lulus dan tidak bisa menjadi anggota perguruan silat. Korban berani melapor setelah lulus menjadi warga perguruan silat tersebut.
Kaurbin Ops Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Rosyid Efendi mengatakan ada enam anak yang telah melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Laporan akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait