Hendrajati menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun penjara menjadi otak dari penyelundupan. Sedangkan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Lalu, MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, merupakan penyandang dana dalam penyelundupan ini.
"Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama. AC dan MT adalah pelaku curas sedangkan MAKR terjerat penadahan," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran di Rutan Medaeng. Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait