Pria pengangguran yang menipu janda muda asal Mojokerto ditangkap polisi. (Foto: iNews)

Terancam 5 Tahun Penjara

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku. Polisi berhasil mengamankan Nurhadi di kediamannya di Pasuruan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Kini, pria pengangguran tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan penipuan dan penggelapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network