BANYUWANGI, iNews.id – Seorang warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengaku anggota TNI, ditangkap petugas Polresta Banyuwangi, Rabu (1/7/2020) pagi. Pelaku diamankan setelah menipu warga dengan menjanjikan akan meloloskan mereka menjadi pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Saat beraksi, pelaku bernama Mashuri (44), cukup bermodalkan pakaian loreng dan potongan rambut cepak. Namun, penampilannya berhasil memperdaya delapan korban yang bersedia menyerahkan uang jutaan rupiah kepada anggota TNI gadungan itu.
Warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, itu akhirnya tak berkutik ketika aparat kepolisian meringkusnya di salah satu rumah korban di kawasan Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Rabu pagi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari lima orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan. Modusnya, pria berambut cepak ini meminta uang kepada korban yang rata-rata sebanyak Rp5 juta dengan menjanjikan akan meloloskan menjadi pegawai di PT KAI.
“Dari laporan korban, penipuan ini terjadi pada 25 Juni lalu. Pelaku mengiming-imingi orang bisa masuk ke perusahaan. Dia memintai uang Rp5 juta untuk bisa masuk ke perusahaan. Korban lain ada juga dimintai Rp1 juta, bervariasi,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers, Rabu (1/7/2020).
Semua korban terpedaya dengan pakaian yang selalu dikenakan pelaku, layaknya seorang aparat. Pelaku meyakinkan para korban bisa meloloskan mereka menjadi pegawai PT KAI.
Para korban baru menyadari telah tertipu karena curiga dengan gelagat pelaku yang telah berbulan-bulan tak kunjung membuktikan janjinya. Korban langsung melaporkan pelaku kepada aparat Kepolisian Polsek Glagah Banyuwangi. Polisi kemudian menangkap pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatanya kepada petugas. Pelaku mengakui sudah menipu delapan warga. Korban menyerahkan uang antara Rp1 hingga Rp5 juta,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan pakaian yang digunakan pelaku untuk menipu dan sepatu tactical. Polisi juga mengamankan sebuah kartu identitas anggota wanra milik tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait