Akibat perbuatannya, MIM kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan tergeletak di dekat Simpang Empat Jepun pada Minggu (12/2/2023). Hasil autopsi menemukan sejumlah luka serius di bagian kepala.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait