Misteri temuan jenazah pengamen bernama Handoko di Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Dia tewas akibat dianiaya rekannya sesama pengamen. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Akibat perbuatannya, MIM kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan tergeletak di dekat Simpang Empat Jepun pada Minggu (12/2/2023). Hasil autopsi menemukan sejumlah luka serius di bagian kepala.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network