Nur Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban meninggalkan keluarganya di Lumajang sejak tujuh tahun lalu untuk mencari pekerjaan di Surabaya. Sejak saat itu korban tidak pernah pulang dan tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya.
Namun, begitu kabar datang, korban justru meninggal dunia. Korban meninggal secara tragis, berada dalam tas yang tergeletak di pinggir jalan. Hasil pemeriksaan polisi, korban tewas karena dibunuh.
Sementara itu, akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 dan 181 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait