Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti seragam sekolah, rok, kerudung dan celana dalam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait