Ilustrasi siswi SMP diperkosa tukang cukur di Sumenep Madura berulang kali. (Foto: Ist)

Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti seragam sekolah, rok, kerudung dan celana dalam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network