MADIUN, iNews.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga kini masih menghadapi ketidakpastian terkait hak keuangan mereka. Selain gaji Januari dan Februari yang belum diterima, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) juga belum memiliki kejelasan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Sutikno menjelaskan bahwa proses pencairan THR masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya. Karena regulasi nya belum turun," ujar Sutikno, Senin (2/3/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait