Ilustrasi pencuri dibebaskan setelah dimaafkan korbannya dan mendapat restorative justice. (Foto: iNews/Ii Solihin)

Sepeda pancal itu menjadi kendaraanya pulang pergi Garum-Kota Blitar. Cerita YT membuat Suroso terenyuh. Dia lalu memaafkan perbuatan pelaku.

“Korban juga menyatakan mencabut laporan sekaligus meminta pelaku untuk dibebaskan,” kata Achmad Rochan.

Menurut Rochan, Polres Blitar Kota menindaklanjuti permintaan pelapor dengan memakai skema hukum Restorative Justice. YT lantas dibebaskan sekaligus diantar petugas pulang ke rumahnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network