Hanya saja, kata Jempin, selama menjabat sebagai Mensos, Risma tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Wali Kota Surabaya. Nantinya, kendali Pemkot Surabaya akan ditangani oleh wakil wali kota Surabaya. Tapi, tentu saja kewenangan wakil wali kota tetap terbatas.
"Andaikata surat pemberhentian dari Mendagri itu tidak segera dikeluarkan, tentu akan ada kendala dalam pelaksaan kebijakan di Pemkot Surabaya. Karena kewenangan wakil wali kota terbatas," kata Jempin.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian dari Mendagri menjadi acuan Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepada wakil wali kota untuk menjabat wali kota.
"Ini (surat pemberhentian dari Mendagri) yang kami tunggu. Tapi memang tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian," katanya.
Jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri, apakah Risma merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya dan Mensos? Jempin menyatakan, secara de facto tidak rangkap jabatan, sepanjang politikus PDIP tersebut tidak lagi menangani Pemkot Surabaya.
"Tapi, secara de jure tidak ada buktinya. Belum ada bukti pemberhentiannya. Makanya kita tunggu pemberhentiannya dari Mendagri. Siapa tahu keluar hari ini," kata Jempin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait