SURABAYA, iNews.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya. Persetujuan ini tertuang dalam surat keputusan No.HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif memutus rantai penularan Covid-19,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (12/5/2020).
Khofifah mengatakan, atas penetapan itu, maka Pemerintah Daerah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib melaksanakan PSBB secara konsisten, sesuai undang-undang yang berlaku.
Surat keputusan menteri kesehatan tersebut juga menyebutkan, PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Khofifah mengatakan, atas terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka dibutuhkan peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya. Regulasi ini sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
“Untuk perbup dan perwali kota Malang dan Kota Batu, sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan mulai sosialisasi kepada masyarakat, tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan,” urai Gubernur Khofifah.
Khofifah mengatakan, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, saat ini juga tengah disiapkan pengaturan teknis di lapangan. Di antaranya tentang pembatasan kerumumunan; pengaturan penyekatan untuk check point; kesiapan petugas; dapur umum, serta mekanisme pemberlakuan sanksi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait