Halimi menuturkan, FF diduga mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi serta menyampaikan ajaran mengenai salat Jumat, denda bagi pengikut yang dianggap berdosa, hingga ancaman terhadap keselamatan diri dan keluarga apabila tidak menyetorkan uang.
“Ketika kita sudah yakin dan percaya, kita justru dimanfaatkan. Saat membutuhkan uang, selalu ada alasan, mulai dari ancaman umur pendek hingga iman dicabut. Bahkan, keluarga dan orang yang sudah meninggal pun disebut-sebut akan terkena akibatnya jika tidak membayar,” kata Halimi.
Dia juga mengaku pernah diminta membayar Rp7 juta dengan alasan untuk menyelamatkan mendiang kakaknya dari siksa kubur.
Hingga 2026, Halimi mengklaim total uang yang telah disetorkannya kepada FF mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan secara bertahap selama menjadi pengikut.
Laporan dugaan penipuan dan penyimpangan ajaran agama tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Polres Bangkalan. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum FF.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait