Pria yang memiliki rambut panjang ini nekat melakukan aksinya, lantaran memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang.
Modus operandinya, dia berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.
Ratusan barang bukti diamankan dari tersangka saat penggeledahan, di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus. "Barang-barang itu dibelinya dari apotek", ujarnya.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700.000 dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Kini, Catur meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto.
"Dia dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait