Pelaku pembunuhan saat berada di Mapolres Tuban, Senin (27/9/2021). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, saat kejadian ada warga sekitar yang mengetahui aksi pengaiayaan tersebut, sehingga tersangka langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi. 
 
Kini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. "Kami masih lakukan pendalaman, apakah memang ada kelainan atau motif lain. 

Informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa terjadi, korban dan tersangka pernah cekcok. Namun polisi masih akan buktikan terlebih dahulu. Sebab, sementara ini motifnya karena tersangka mendengar bisikan gaib. 

Selain tersangka, petugas mengamankan balok kayu yang di gunakan tersangka memukul korban hingga tewas. Selain itu petugas juga mengamankan pakaian korban dan dua pak rokok milik tersangka. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network