Dia mengungkapkan, AWM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman dua setengah tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan.
Dalam pemeriksaan awal, AWM mengaku telah melakukan aksinya di dua lokasi, yakni halaman Kantor PMI dan Jalan Cokroaminoto, Bangkalan.
Meski berhasil menangkap AWM, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga merupakan rekannya serta mencari keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait