Diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait