Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Lukman Hakim).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo bukan suatu bentuk kampanye. Menurutnya, kampanye itu harus menyampaikan visi-misi dan program kerja.

Tiga kategori itu, kata Bagja merupakan bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Status Ganjar belum menjadi peserta pemilu. Sebab, Ganjar belum didaftarkan menjadi calon presiden (capres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). 

Diketahui, munculnya video Ganjar Pranowo pada tayangan azan magrib di RCTI ramai dibicarakan. Sebagian menganggap video tersebut merupakan politik identitas. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network