SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Ahmad Dhani meminta sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar dijadwalkan ulang. Pentolan Dewa 19 itu bahkan memelas dan mengiba di hadapan majelis hakim saat menyampaikan permohonannya agar dapat dikabulkan.
“Kasihanilah saya pak hakim,” ucap Dhani kepada Hakim Ketua R Anton Widyopurnomo, Selasa (12/3/2019).
Dhani mengatakan, alasan dirinya meminta penjadwalan ulang lantaran selama ini proses sidang selalu bersamaan dengan jadwal besuk di Rutan Kelas 1 Medaeng. Akibatnya, jatah jam besuk pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB pun hilang lantaran dirinya harus mengikuti persidangan.
Dia berharap ada kelonggaran majelis hakim untuk mengundurkan jadwal jam persidangan, dari pukul 10.00 WIB menjadi 13.00 WIB.
“Tetap Selasa Pak Hakim. Tetapi diubah jamnya menjadi pukul 13.00 WIB. Sebab, kalau pagi, kadang keluarga yang ingin besuk nggak bisa,” ujar Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
Mendengarkan permohonan itu, Hakim Ketua R Anton Widyopurnomo pun mengabulkannya. Mulai pekan depan, sidang lanjutan perkara suami Mulan Jameela tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB.
“Gimana saudara jaksa. Kami kira tidak ada masalah. Ya dikabulkan, mulai pukul 13.00 WIB,” ucap Anton.
Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018.
Ketika itu, Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya, namun dirinya dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) dan mengeluarkan kata-kata 'Idiot'.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait