Dwi mengatakan, IB dan AH diketahui juga merupakan residivis. Tak hanya curanmor, namun dikarenakan kasus narkotika juga.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. Selanjutnya kedua akan kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan," ujar dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait