SURABAYA, iNews.id - Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Gebang Wetan 29-B, Surabaya. Para tersangka di antaranya MR (29), MS (29), MA (17), dan RAS (20).
Seluruh tersangka merupakan warga Surabaya. Polisi mengamankan sedikitnya tiga sepeda motor dari tangan pelaku.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Sholeh mengungkapkan, penangkapan terhadap empat terduga pelaku ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga adanya pencurian kendaraan bermotor di depan rumah kos Jalan Gebang Wetan 29-B, Surabaya. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
"Keempat pelaku ini semuanya residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah melakukan pencurian dua hingga empat kali. Rata-rata dilakukan beramai-ramai," katanya, Jumat (11/11/2022).
Kepada penyidik, mereka mengincar sepeda motor di kos, perumahan, hingga pusat belanja. Saat beraksi, mereka menggunakan kunci letter-T.
Proses pencurian hanya membutuhkan waktu empat detik. Sepeda motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait