Polisi menangkap dua residivis curanmor yang telah beraksi di 10 TKP di Surabaya. Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua residivis curanmor berinisial SB (26) dan RR (25). Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melancarkan aksi di 10 TKP di Surabaya. SB dan RR ditangkap setelah tepergok mencuri sepeda motor di Jalan Wonorejo Gang 3, Surabaya, pada 13 Desember 2022 lalu. 

Keduanya tepergok salah seorang saksi saat hendak membawa kabur Honda Beat warna hitam. Mereka lantas ditangkap anggota Opsnal Polsek Tegalsari dibantu sejumlah warga.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki terduga pelaku lantaran tidak kooperatif saat penangkapan.

"Pelaku mengambil motor dengan merusak kunci setang, residivis sudah melakukan aksi di 10 TKP," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam, Kamis (22/12/2022).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T dan magnet yang digunakan merusak setang motor milik korban.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network