"Nanti tanggal 6 April kami lakukan penyekatan total di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto, yakni perbatasan Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan," ujarnya.
Fitria mengatakan, seluruh kendaraan dari luar kota akan diperiksa, terutama yang terindikasi mengangkut pemudik. Penyekatan ini kata Fitria telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pengemudi angktan umum.
"Jadi kami melakukan sosialisasi dan anggota melakukan patroli. Bahwa kendaraan di luar plat S, L, dan W, dilarang melintas ke Kota Mojokerto saat penerapan larangan mudik," paparnya.
Namun aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait