Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait