Pihak Bapas Malang menambahkan, apabila selama masa pembebasan bersyarat terpidana melakukan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi ketentuan wajib lapor, maka hak bebas bersyaratnya dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait