"Pelaku ini melakukan (perusakan) dengan sadar. Begitu kami tangkap, kami tes narkoba. Hasilnya negatif. Artinya tidak terpengaruh miras atau narkoba. Jadi memang sadar sengaja ingin merusak mobil patroli," kata Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (8/3/2021).
Motif perusakan mobil tersebut kata Leo karena sakit hati. Penyebabnya, pelaku tidak bisa melaksanakan aksi balap liar karena digagalkan polisi. "Mereka ini sakit hati, lalu melempar mobil petugas hingga pecah kacanya," kata Leo sambil menunjukkan foto kondisi mobil yang rusak.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 310 untuk pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait