Pemuda di Nganjuk bacok teman dengan celurit karena hina orang tuanya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Selain menghina orang tuanya, korban juga kerap mengintimidasi dan merendahkan pelaku. Ini yang membuat dia kesal," katanya, Senin (27/6/2022). 

Akibat perbuatan itu, pelaku dibekuk dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang dipakai menyerang korban. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network