Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Kraksaan. (Hana Purwadi).

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, mengatakan, peristiwa pembacokan itu bermula saat ketiga korban mengendarai motor Honga Scoopy di Jalan Raya Kraksaan. Tak lama berselang, korban melintas dan menyalipnya. 

"Ktiga pelaku lantas mencegat korban di depan kantor cabang BRI Jalan Raya Kraksaan dan membacoknya," katanya. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang sobek karena disayat dengan pisau oleh pelaku. Kemudian pisau kecil berwarna hitam dan motor matic Honda Scoopy yang digunakan para tersangka. 

Sementara para pelaku dijerat Pasal 351 aya (1) juncto 147 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 
 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network