Terduga pelaku adalah DF (21) warga Tulungagung dan RA (16) warga Surabaya.
Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pengguna jalan adalah RA. Dia menunjukkan alat vitalnya sembari mengeluarkan umpatan kasar kepada pengguna jalan yang tak memberikan uang.
Bahkan aksi tak senonoh pelaku pada Minggu (3/10/2021) sempat terekam dalam foto yang diambil oleh pengguna jalan.
"Kami perdalam lagi. Tapi dari bukti foto identik dengan dia," ujarnya.
Dia mengatakan, kendati DF dan RA ditangkap, pihaknya belum bisa melanjutkan ke proses hukum. Sebab belum ada korban yang melaprokan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut.
Untuk sementara, keduanya dikenakan wajib absen tiap hari ke kantor Satpol PP Tulungagung selama sebulan penuh.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait