Mantan perwira polisi dituntut 10 tahun penjara karena didakwa mencabuli anak asuhnya di Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNews.idMantan perwira polisi, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap terbukti mencabuli anak asuhnya berinisial CIS. 

Terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).

Kasus pencabulan itu bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. 

Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya. 

BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa. 

"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban  sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Nur Laila saat sidang pada Senin (10/10/2022) lalu. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network