Pendamping PKH di Malang diduga menyelewengkan dana BPNT sejak 2017 hingga 2022. Polisi pun menggelar penyelidikan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dari hasil audit sementara, kata dia, nilai kerugian akibat penyelewengan itu mencapai Rp200 juta. Namun, menurutnya, proses audit masih belum selesai dan masih akan terus dikembangkan.

"Tapi itu belum final. Kemungkinan lebih. Nanti akan kami update perkembangan finalnya," ujar Tridiyah.

Tridiyah menyebut, penyelewengan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu diduga dengan cara menggunakan dana BPNT milik penerima manfaat untuk keperluan pribadi.

"Data yang diajukan oleh pelaku fiktif. Kemudian uangnya digunakan sendiri," katanya


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network