Dari hasil audit sementara, kata dia, nilai kerugian akibat penyelewengan itu mencapai Rp200 juta. Namun, menurutnya, proses audit masih belum selesai dan masih akan terus dikembangkan.
"Tapi itu belum final. Kemungkinan lebih. Nanti akan kami update perkembangan finalnya," ujar Tridiyah.
Tridiyah menyebut, penyelewengan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu diduga dengan cara menggunakan dana BPNT milik penerima manfaat untuk keperluan pribadi.
"Data yang diajukan oleh pelaku fiktif. Kemudian uangnya digunakan sendiri," katanya
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait