PROBOLINGGO, iNews.id - Muhamad Ruhullah alias Mamak (38), mantan anggota DPRD Probolinggo, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Probolinggo di lapak kandang burung. Ia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.3 gram.
Di hadapan polisi, warga Jabung Sisir, Kabupaten Probolinggo itu mengaku baru mengonsumsi sabu sekitar 2 bulan untuk menenangkan pikiran. Dia mendapatkan barang haram itu dari Lumajang.
"Baru 2-3 bulan. (Narkoba) dari Lumajang," kata Mamak di Mapolres Probolinggo, Minggu (4/9/2022).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait