Pelaku pemerkosaan Dwi Wicaksono saat berada di Polres Mojokerto Kota, Rabu (13/1/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

Saat kakak korban beristirahat di sebuah warung di Dusun Plosokuning, dia mendengar suara motor brong seperti yang diceritakan teman korban RS. 

"Lalu diintip melalui dinding bambu warung, ternyata korban dibonceng terlapor (Bogel). Melihat itu dikejarlah dengan berlari dan menarik terlapor dan korban. Tapi terlapor bisa meloloskan diri, sehingga kakak korban melapor polisi" katanya. 

Iwan mengatakan pertemuan pelaku dan korban bermula dari Fecebook. Dari situ, pelaku dan korban bertukar nomor telepon dan bertemu. Bahkan keduanya juga kerap bermain tik tok bersama. "Awalnya Facebookan, tik tokan, joget-jogetan bersama. Setelah itu pelaku membujuk korban dan melakukan pencabulan," katanya. 

Iwan menyebutkan, semula korban mencabuli korban dengan menggunakan jari. Selanjutnya, pelaku juga memperkosa korban berkali-kali. "Pelaku ini menggunakan jarinya dalam aksi pencabulannya di rumahnya yang lama tak ditempati," katanya.  

Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos panjang warna merah, dua celana panjang warna biru, miniset warna hijau dan putih, gawai berwarna putih beserta kartu, sepeda motor tanpa pelat, celana panjang warna biru, kaos panjang berwarna abu-abu, dan celana dalam milik keduanya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014," katanya.  


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network