Maling handphone di Probolinggo ditangkap polisi usai memasarkan curiannya di Facebook. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang pemuda di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mencuri puluhan handphone. Kepada petugas, pelaku mengaku berniat membantu ayahnya yang terhimpit masalah ekonomi.

Muhamad Alfian (20), penghuni kos di kawasan Jalan Pahlawan, Kecamatan Kanigaran ditangkap Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota. Dia diduga mencuri puluhan handphone di sebuah toko.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, aksi pelaku terendus polisi, setelah dia memasarkan handphone curian di media online Facebook. Sebelumnya, polisi juga menerima laporan dari korban pencurian bernama Wawan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Petugas mendapati titik terang kasus tersebut dan pelaku mengarah pada Alfian.

“Pelaku merupakan residivis. Dia mengaku mencuri karena ingin membantu ayahnya,” katanya saat rilis kasus, Rabu (9/7/2020).

Ayah pelaku saat ini juga tengah dipenjara akibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diamankan polisi di rumah kos beserta barang bukti puluhan handphone dan memory card. Dari hasil pendalam polisi, pelaku pernah terjerat kasus yang sama. Dia mencuri handphone dengan cara membobol konter.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network