SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan jam malam pada 31 Desember mendatang, atau saat malam tahun baru. Semua aktivitas masyarakat akan dibatasi, maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Upaya ini sebagai antisipasi kerumunan dan pesta Tahun Baru.
Tak hanya aktivitas masyarakat, seluruh tempat usaha, termasuk mal dan kafe juga harus berhenti beroperasi. Aturan tersebut telah disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui Surat Edaran (SE) wali kota.
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Senin (28/12/2020).
Bahkan, untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru.
"Delapan batas kota yang masuk Surabaya juga akan kita lakukan filtrasi. Artinya, bukan penutupan total, tapi kita filter dari Dinkes (Dinas Kesehatan) juga siap, kita buka posko di delapan titik. Untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," katanya.
Nantinya saat malam tahun baru, bagi warga Surabaya yang akan masuk ke kota diharuskan mengikuti swab yang telah disiapkan di delapan posko tersebut. Sementara itu, untuk warga luar Surabaya diimbau agar tidak masuk ke Kota Pahlawan jika tidak ada urusan mendesak.
"Tapi kalau memang dia (warga luar Surabaya) ada kerja malam (di Surabaya), tetap boleh masuk dengan swab di tempat," katanya.
Whisnu menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan para camat dan lurah agar mendata warganya yang usai bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. "Jadi yang datang warganya yang habis dari liburan lebih dari 3 hari akan kita lakukan swab lewat Puskesmas terdekat," ujarnya.
Di sisi lain, saat ini Pemkot Surabaya sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru terkait penegakan protokol kesehatan. Dalam Perwali baru itu, para camat dapat melakukan penegakan protokol kesehatan kepada warga yang melanggar, sehingga mereka tidak harus tergantung pada petugas Satpol PP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait