Warga saat menemukan mayat bayi yang dibuang mahasiswi di Sungai Paron, Malang. (Foto: Ist)

Bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dijalani AM dan HNM sejak September 2024.

Polisi menegaskan keduanya bukan pasangan suami istri sah. Kini, AM dan HNM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berat.

AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM dikenakan UU Perlindungan Anak dan turut serta dalam pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan,” ujar Bambang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network