"Jika ingin mengkriminalisasi maka tangkaplah kami, bukan kawan-kawan kami yang di dalam karena mereka bukan lah aktor utama, mereka bukan perusuh. Mereka hanya massa aksi yang ingin menyuarakan ketidakadilan," kata Korlap Aksi, Aziz di lokasi.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi masuk ke dalam ruang Pengadilan Negeri Jember saat sidang berlangsung. Mereka tetap bersikeras menuntut agar delapan rekannya dibebaskan, dengan alasan telah menjadi korban kriminalisasi aparat.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih berlangsung dan belum ada tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan para mahasiswa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait