Warga yang mengetahui kasus tersebut langsung membawa korban ke puskesmas, sementara pelaku kabur. Keluarga korban pun tak terima, dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
“Pelaku ini menganiaya korban, hingga terluka parah. Perbuatan ini dilakukan karena pengaruh minuman keras. Sebelum penganiayaan ini antara pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulsari, Bripka Ahmad Guzaeni, Rabu (4/11/2020).
Atas perbuatan ini, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait