Empat pasangan bukan suami istri itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Usai dilakukan pendataan, delapan orang muda-mudi ini langsung diberikan sanksi tegas. Mereka diminta untuk memanggil orang tua masing-masing.
Tak hanya para penghuni indekos, petugas penegak perda juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kos. Para pemilik indekos dianggap lalai dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015.
"Kami cek dulu terkait dengan perizinan rumah kos tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kami ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," kata Dodik.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait