Wakil Direktur Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, menambahkan, kejahatan para pelaku ini berlangsung sejak 2016 lalu. Modusnya dengan memborong BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian memindahkannya ke gudang penyimpanan.
Sementara itu, total solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari ketiga gudang yakni 110.000 liter. Kemudian pelat nomor palsu dan beberapa barang dokumen penting.
"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan keuntungan Rp660 juta," katanya.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait