SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dibawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Uji materi ini disampaikan pemohon Muh Isnaini Widodo melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Keputusan MA itu pun disambut gembira DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim). Mereka mengaku bersyukur dan menyebut keputusan MA tersebut sebagai sebagai tindakan yang adil.
"Kami semua di Jawa Timur bersyukur atas keputusan MA tersebut. Keadilan di negeri ini sudah ditegakkan dengan baik," kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, Rabu (9/11/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait