Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Dardak. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dibawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Uji materi ini disampaikan pemohon Muh Isnaini Widodo melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. 

Keputusan MA itu pun disambut gembira DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim). Mereka mengaku bersyukur dan menyebut keputusan MA tersebut sebagai sebagai tindakan yang adil. 

"Kami semua di Jawa Timur bersyukur atas keputusan MA tersebut. Keadilan di negeri ini sudah ditegakkan dengan baik," kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, Rabu (9/11/2021).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network