LPSK dampingi remaja pengunggah video tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi).

Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.

"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum. Kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," tutur Edwin.

Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi. "Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam Tragedi tersebut," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network