SIDOARJO, iNews.id – Lomba burung berkicau di kawasan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibubarkan petugas Satgas Covid-19 saat razia, Rabu (10/3/2021). Satgas juga menindak lebih dari 20 orang karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Razia tersebut membuat panik para pemilik burung dan pengunjung di lokasi lomba burung berkicau, tepatnya di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, Rabu sore. Ratusan pengunjung dan peserta sempat lari kocar-kacir. Namun, tidak sedikit peserta dan panitia yang terjaring petugas.
Dari razia tersebut, Satgas Covid-19 Sidoarjo yang merupakan gabungan dari TNI-Polri ini berhasil menjaring lebih dari 20 orang peserta dan panitia lomba burung berkicau. Mereka pun langsung ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran prokes untuk kemudian menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Perwira Pengendali Satgas Covid Sidoarjo Iptu Warji’in mengatakan, meski sebagian besar pengunjung, peserta, dan panitia memakai masker, petugas tetap membubarkan lomba burung berkicau itu.
Acara itu dinilai melanggar prokes karena tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid.
“Hari ini kami mendapat informasi dari masyarakat. Kami langsung ke lokasi dan membubarkan acara lomba burung berkicau tersebut dan menindak 20 orang untuk mengikuti sidang tipiring karena melanggar prokes,” katanya.
Satgas Covid Sidoarjo juga menutup lokasi lomba untuk umum agar tidak lagi digunakan sebagai tempat lomba burung berkicau di tengah pandemi Covid-19. Satgas juga akan terus berupaya menegakkan disiplin masyarakat untuk menjalankan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait